A.K.A BonkyStarballer :
JAKARTA 28/10/07 -- Upaya Pemerintah Kabupaten dan DPRD Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar), menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Injil terus menuai kritik. Banyak kalangan menilai upaya itu sebagai mengada-ada.
Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Eko Prasojo, misalnya, menilai upaya itu merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah (Otda) yang kebablasan. ''Perda seperti itu berpotensi menciptakan daerah yang tersekat-sekat berdasarkan agama, budaya atau suku,'' katanya kepada Republika, Sabtu (24/3). Menurut Eko, dalam semangat Otda, pembentukan sebuah Perda harus memenuhi azas homogenitas.
Artinya, sebuah peraturan tak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Eko juga mengingatkan, sebuah Perda yang disusun pemerintah daerah harus memenuhi asas fleksibilitas. Maksudnya, sebuah Perda tidak boleh menghalangi mobilitas orang lain untuk bisa hidup berdampingan.
Ia mengaku sangat khawatir, bila pembentukan Kota Injil diwujudkan Pemkab Manokwari, maka daerah-daerah lain pun akan mengikuti hal serupa. ''Nanti Bali pun bisa-bisa menuntut hal yang sama, menjadikan daerahnya sebagai Kota Hindu,'' katanya. ''Akibatnya, daerah-daerah akan tersekat-sekat oleh agama, budaya dan suku. Kondisi itu bisa mengancam eksistensi NKRI.''
Menurutnya, semangat Otda tak boleh menjadikan sebuah daerah lebih mementingkan perbedaan dari daerah lainnya. Otda seharusnya dijadikan sarana untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. ''Otda bukan berarti daerah bisa bebas tanpa batas,'' katanya.
Problema Otda yang kebablasan itu, kata Eko, dipicu oleh lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat. ''Dalam UU Pemerintahan Daerah No 22 Tahun 1999, pengawasan terhadap Perda bersifat preventif, namun dalam UU No 32 tahun 2004 pengawasan terhadap perda jadi bersifat represif,'' ungkapnya.
Pengawasan yang bersifat preventif, menurutnya, memungkinkan pemerintah pusat mengkaji sebuah Perda sebelum diundangkan. Sedangkan pemerintah daerah saat ini bisa menetapkan perda tanpa harus dikaji pemerintah pusat terlebih dahulu.
Upaya Pemkab dan DPRD Manokwari menyusun Raperda Kota Injil itu telah mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Fraksi PKS DPR RI malah menilai usulan itu bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menilai tak boleh ada Perda yang hanya berlaku untuk satu etnis, agama atau suku tertentu. hri (RioL)
Mendagri Harus Sikapi Raperda Injil
JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz, meminta Mendagri segera turun tangan dan memanggil Bupati dan Ketua DPRD Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar), terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Injil. Sebab, raperda tersebut mengandung unsur diskriminasi bagi umat Islam dengan melarang pemakaian jilbab dan mendirikan masjid.
''Saya berharap Mendagri bersikap tanggap dan responsif terhadap setiap persoalan yang meresahkan masyarakat,'' ujar Irgan kepada Republika.
Jika raperda itu disahkan menjadi perda, lanjut Irgan, akan memberi dampak beruntun bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama. ''Akibatnya kerukunan hidup antarumat beragama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan terganggu,'' ujarnya.
Menurut dia, raperda tersebut terlihat sengaja dibuat untuk 'mengunci' ruang gerak umat Islam dalam melaksanakan kewajiban agamanya. Mereka tidak memperhitungkan komunitas Muslim yang ada dan lahir di Manokwari. (Bonky||130707)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar