Minggu, Oktober 28, 2007
Raperda Kota Injil, Otda yang Kebablasan', Mendagri Harus Sikapi Raperda Injil
JAKARTA 28/10/07 -- Upaya Pemerintah Kabupaten dan DPRD Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar), menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Injil terus menuai kritik. Banyak kalangan menilai upaya itu sebagai mengada-ada.
Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Eko Prasojo, misalnya, menilai upaya itu merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah (Otda) yang kebablasan. ''Perda seperti itu berpotensi menciptakan daerah yang tersekat-sekat berdasarkan agama, budaya atau suku,'' katanya kepada Republika, Sabtu (24/3). Menurut Eko, dalam semangat Otda, pembentukan sebuah Perda harus memenuhi azas homogenitas.
Artinya, sebuah peraturan tak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Eko juga mengingatkan, sebuah Perda yang disusun pemerintah daerah harus memenuhi asas fleksibilitas. Maksudnya, sebuah Perda tidak boleh menghalangi mobilitas orang lain untuk bisa hidup berdampingan.
Ia mengaku sangat khawatir, bila pembentukan Kota Injil diwujudkan Pemkab Manokwari, maka daerah-daerah lain pun akan mengikuti hal serupa. ''Nanti Bali pun bisa-bisa menuntut hal yang sama, menjadikan daerahnya sebagai Kota Hindu,'' katanya. ''Akibatnya, daerah-daerah akan tersekat-sekat oleh agama, budaya dan suku. Kondisi itu bisa mengancam eksistensi NKRI.''
Menurutnya, semangat Otda tak boleh menjadikan sebuah daerah lebih mementingkan perbedaan dari daerah lainnya. Otda seharusnya dijadikan sarana untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. ''Otda bukan berarti daerah bisa bebas tanpa batas,'' katanya.
Problema Otda yang kebablasan itu, kata Eko, dipicu oleh lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat. ''Dalam UU Pemerintahan Daerah No 22 Tahun 1999, pengawasan terhadap Perda bersifat preventif, namun dalam UU No 32 tahun 2004 pengawasan terhadap perda jadi bersifat represif,'' ungkapnya.
Pengawasan yang bersifat preventif, menurutnya, memungkinkan pemerintah pusat mengkaji sebuah Perda sebelum diundangkan. Sedangkan pemerintah daerah saat ini bisa menetapkan perda tanpa harus dikaji pemerintah pusat terlebih dahulu.
Upaya Pemkab dan DPRD Manokwari menyusun Raperda Kota Injil itu telah mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Fraksi PKS DPR RI malah menilai usulan itu bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menilai tak boleh ada Perda yang hanya berlaku untuk satu etnis, agama atau suku tertentu. hri (RioL)
Mendagri Harus Sikapi Raperda Injil
JAKARTA -- Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz, meminta Mendagri segera turun tangan dan memanggil Bupati dan Ketua DPRD Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar), terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Injil. Sebab, raperda tersebut mengandung unsur diskriminasi bagi umat Islam dengan melarang pemakaian jilbab dan mendirikan masjid.
''Saya berharap Mendagri bersikap tanggap dan responsif terhadap setiap persoalan yang meresahkan masyarakat,'' ujar Irgan kepada Republika.
Jika raperda itu disahkan menjadi perda, lanjut Irgan, akan memberi dampak beruntun bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama. ''Akibatnya kerukunan hidup antarumat beragama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan terganggu,'' ujarnya.
Menurut dia, raperda tersebut terlihat sengaja dibuat untuk 'mengunci' ruang gerak umat Islam dalam melaksanakan kewajiban agamanya. Mereka tidak memperhitungkan komunitas Muslim yang ada dan lahir di Manokwari. (Bonky||130707)
Senin, Oktober 08, 2007
Sejarah Perkembangan
Sejarah
Basket dianggap sebagai olahraga unik karena diciptakan secara tidak sengaja oleh seorang pastor. Pada tahun 1891, Dr. James Naismith, seorang pastor asal Kanada yang mengajar di sebuah fakultas untuk para mahasiswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) di Springfield, Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England.Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891.
Menurut cerita, setelah menolak beberapa gagasan karena dianggap terlalu keras dan kurang cocok untuk dimainkan di gelanggang-gelanggang tertutup, dia lalu menulis beberapa peraturan dasar, menempelkan sebuah keranjang di dinding ruang gelanggang olahraga, dan meminta para siswanya untuk mulai memainkan permainan ciptaannya itu.
Pertandingan resmi bola basket yang pertama, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 1892 di tempat kerja Dr. James Naismith. "Basket ball" (sebutan bagi olahraga ini dalam bahasa Inggris), adalah sebutan yang digagas oleh salah seorang muridnya. Olahraga ini pun menjadi segera terkenal di seantero Amerika Serikat. Penggemar fanatiknya ditempatkan di seluruh cabang YMCA di Amerika Serikat. Pertandingan demi pertandingan pun segera dilaksanakan di kota-kota di seluruh negara bagian Amerika Serikat.
Pada awalnya,setiap tim berjumlah sembila orang dan tidak ada dribble,sehingga bola hanya bisa berpindah melalui pass (lemparan). Sejarah peraturan permainan basket diawali dari 13 aturan dasar yang ditulis sendiri oleh James Naismith. Aturan dasar tersebut adalah sebagai berikut.
- Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
- Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
- Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
- Bola harus dipegang di dalam atau diantara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
- Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa pendiskualifikasian pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
- Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
- Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
- Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
- Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
- Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk mendiskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
- Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
- Waktu pertandingan adalah dua babak, masing-masing 15 menit dan 5 menit untuk beristirahat diantara kedua babak.
- Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang.
Naismith meninggal dunia 28 November 1939, kurang dari enam bulan setelah menikah untuk kedua kalinya.
Sejarah :
Permainan basket sudah sangat berkembang dan digemari sejak pertama kali diperkenalkan oleh James Naismith. Salah satu perkembangannya adalah diciptakannya gerakan slam dunk atau menombok, yaitu gerakan untuk memasukkan dan melesakan bola basket langsung ke dalam keranjang yang bisa dilakukan dengan gerakan akrobatik yang berkekuatan luar biasa.
bonkystarbaLLEr||2007||centerdunk
'Perbasi'
Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia disingkat 'Perbasi' merupakan organisasi pengatur olahraga bola basket di Indonesia.Sejarah Perbasi dimulai pada tahun 1951, di mana Tony Wen dan Wim Latumeten diminta oleh Maladi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Komite Olimpiade Indonesia (KOI) untuk menyusun organisasi olahraga bola basket Indonesia. Atas prakarsa kedua tokoh ini, pada tanggal 23 Oktober 1951 dibentuklah organisasi bola basket Indonesia dengan nama Persatuan Basketball Seluruh Indonesia disingkat Perbasi. Tony Wen menduduki jabatan ketua serta Wim Latumeten sebagai sekretaris. Tahun 1955 namanya diubah dan disesuaikan dengan perbendaharaan bahasa Indonesia, menjadi Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia dan tetap disingkat Perbasi.
Perbasi menganut sistem vertikal berjenjang, yang dimulai dari tingkat perkumpulan, pengurus cabang (pengcab) Perbasi, pengurus daerah (pengda) Perbasi, sampai kepada pengurus besar (PB) Perbasi. Dalam perjalanannya PB Perbasi telah beberapa kali berganti kepengurusan. Pengusaha muda Noviantika Nasution saat ini menjabat sebagai Ketua PB Perbasi setelah sebelumnya jabatan ketua dipegang oleh Gubernur DKI, Sutiyoso. Sedangkan Setia Dharma Madjid menjabat sebagai Sekjen.
Kamis, Oktober 04, 2007
Aksi Bersama - Abaikan Pembatasan Regional Telkomsel
Aneh! Anda memiliki kinerja penjualan yang bagus tapi malah kena penalti, bukan dianggap prestasi. Jaringan selular ada di mana-mana sampai pelosok, tapi tidak bisa transaksi lintas regional. Jumlah pelanggan (subscriber) bertambah, tapi stok malah dikurangi.Padahal, jika terjadi gangguan, justru retail yang bersitegang dengan pelanggan, bukan Telkomsel. Jika pulsa tertunda masuk ke nomor pelanggan, bukan Telkomsel yang dirugikan, tapi pedagang dan juga pelanggan.
Rasanya tidak pantas jika retail makin ditekan dengan pembatasan regional.
Keluh kesah jangan diperpanjang. Mari lakukan aksi bersama:
Abaikan pembatasan regional dari Telkomsel!
Jika Anda setuju dengan pesan ini, sebarkan isi pesan ini atau linknya kepada rekan-rekan yang lain.
Jangan lupa berikan komentar. Pro dan kontra, sah-sah saja.
TechnoText: RPC-pulsa-elektrik

